Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dukung Polisi Tindak Mafia yang Loloskan WNI dari India di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 29/04/2021, 08:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mendukung langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan WNI yang baru tiba dari India tanpa proses karantina.

"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Novie menambahkan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta dalam penerbitan pas bandara telah melalui tahapan yang ketat.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara.

Adapun tahapan dalam penerbitan pas bandara, yakni sebagai berikut:

1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan

2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)

3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :

a.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja

b.Daftar riwayat hidup

c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)

d. SKCK dari kepolisian

e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi

f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan

5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com