Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Erick Thohir Murka

Kompas.com - 29/04/2021, 17:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir murka setelah mengetahui adanya oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menurut dia, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.

Mantan bos Inter Milan itu tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kimia Farma Buka Suara soal Penangkapan Petugas Gunakan Alat Rapid Test Bekas

Pendiri Mahaka Media itu mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bagi dia, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak.

Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com