Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Kompas.com - 30/04/2021, 08:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil tahun ini (THR PNS 2021) akan segera dicairkan. Tak terkecuali THR bagi para pensiunan PNS.

Pembayaran THR abdi negara dan mantan abdi negara ini tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Untuk para pensiunan PNS dan keluarganya, pemerintah mencairkan THR yang nominal besarannya sama dengan gaji pokok pensiun.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca juga: Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021

Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan THR:

Gaji pokok pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca juga: Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri

Penjelasan Menkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), TNI dan Polri, akan cair dalam waktu dekat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Kementerian Keuangan juga saat ini tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR PNS 2021 melalui peraturan pemerintah (PP).

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?

Ia berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com