JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram.
Erick mengaku tidak habis pikir mengapa tindakan yang membahayakan itu bisa terjadi, di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata.
Merespons tindakan tersebut, Erick menegaskan akan menindak secara tegas semua pihak yang terkait tanpa pandang bulu.
Atas tindakan yang telah merugikan masyarakat itu, mantan bos Inter Milan itu langsung memerintahkan agar semua oknum terkait dipecat.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Bukan hanya itu, Erick mengaku siap untuk turun langsung melakukan evaluasi terkait kejadian yang membahayakan nyawa orang lain itu.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tutur Erick.
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas dan Murkanya Erick Thohir
“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambah dia.
Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucap dia.
Setelah Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggerebekan, cucu usaha Kimia Farma melalui Kimia Farma Diagnostika juga langsung melakukan penyelidikan.
Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menegaskan, tindakan yang dilakukan empat oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Baca juga: Kinerja Keuangan Kimia Farma, BUMN yang Tersandung Kasus Antigen Bekas
Atas tindakan itu, Kimia Farma Diagnostika akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila terbukit bersalah.