Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsui Borong Obligasi CT Corpora Milik Chairul Tanjung Senilai Rp 13,2 Triliun

Kompas.com - 30/04/2021, 15:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mitsui & Co (Mitsui) memutuskan untuk berlangganan obligasi konversi yang diterbitkan oleh PT CT Corpora perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung (CT), dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar 100 miliar yen atau setara Rp 13,2 triliun.

Penerbitan obligasi konversi terdiri dari dua tahap, masing-masing 67 miliar yen dan 33 miliar yen.

"Dengan memperkuat aliansi kami dengan CT Corp melalui langganan ini, kami bermaksud berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan dan evolusi bisnis di berbagai industri yang berhubungan dengan konsumen dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup konsumen Indonesia," ujar CEO Mitsui & Co Kenichi Hori melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

Lebih lanjut kata Kenichi, pihaknya telah menetapkan pangsa pasar di Asia sebagai area fokus strategi dalam rencana manajemen jangka menengah perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk menangkap peluang permintaan konsumen yang terus meningkat di Asia dengan membangun kemitraan strategis.

Salah satunya memanfaatkan beragam portofolio dan jaringan global agar menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi kepada konsumen Asia.

Setelah berlangganan obligasi konversi, Mitsui akan mendukung evolusi CT Corp menjadi perusahaan multinasional melalui pengiriman komisaris, direktur, dan karyawan lain untuk berbagi keahlian.

Mitsui juga akan berkontribusi pada pertumbuhan CT Corp melalui bisnis bersama dengan memanfaatkan kemampuan pengembangan bisnis Mitsui yang telah terbukti.

Sebagaimana diketahui, PT CT Corpora adalah perusahaan induk dari CT Corp, yang terdiversifikasi memiliki touchpoint yang luas dengan konsumen Indonesia di sejumlah bidang. Seperti layanan keuangan, ritel, media, properti, perhotelan, hiburan, dan gaya hidup.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Calon Penumpang 100 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com