JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.
THR DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.
Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di parlemen. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berapa THR yang diterima anggota DPR pada Lebaran tahun ini?
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan melekat yang diterima dalam sebulannya untuk untuk perhitungan besaran THR Lebaran 2021.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Namun yang perlu diketahui, untuk THR DPR Lebaran tahun 2021, hanya tunjangan melekat saja yang masuk dalam komponen THR selain gaji pokok per bulan.
Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani
Berikut daftar rincian tunjangan melekat anggota DPR RI per bulannya:
Sementara tunjangan tidak melekat tidak masuk dalam komponen THR DPR tahun ini. Berikut berbagai macam tunjangan dan fasilitas lain yang dinikmati anggota DPR di luar tunjangan melekat.