Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Persen Nasabah BNI Masih Gunakan Kartu Debit Strip Magnetik

Kompas.com - 02/05/2021, 18:19 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus mendorong nasabah yang masih menggunakan kartu debit magnetic stripe atau strip magnetik untuk segera melakukan penukaran menjadi kartu debit berbasis cip.

Hal tersebut selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, sampai dengan Maret 2021 sudah terdapat 84 persen nasabah yang melakukan migrasi ke kartu debit berbasis cip.

Baca juga: Sudah Masuki Bulan Mei, BNI Jadi Blokir Kartu ATM Strip Magnetik?

Dengan kata lain, masih terdapat 16 persen nasabah yang belum menukarkan kartu debit magnetiknya.

"Kami optimistis 100 persen (nasabah) migrasi ke debit chip hingga batas waktu yang ditentukan oleh regulator," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Mucharom menyebutkan, BNI memasang batas akhir penggunaan kartu debit magnetik hingga 30 November mendatang.

Ini merupakan perpanjangan dari batas waktu semula yakni 30 April kemarin.

"Perpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih berlangsung sehingga membatasi mobilitas nasabah," kata dia.

Baca juga: Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Gesek Mulai Hari Ini, Segera Ganti Kartumu

Sampai saat ini, penonaktifan baru diberlakukan bagi kartu debit magnetik yang sudah berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 April 2021.

Sementara kartu debit magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan. Akan tetapi, Mucharom mendorong nasabah untuk segera melakukan penukaran kartu debit.

"Penggantian kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI terdekat serta BNI Sonic atau Self Service Openting Account, yang lokasinya dapat dicek di laman resmi BNI," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com