Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Laporan soal THR Lebaran 2021? Begini Caranya

Kompas.com - 03/05/2021, 06:36 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap laporan pengaduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Pengaduan dari pekerja akan ditangani oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam siaran pers dikutip Senin (3/5/2021).

Baca juga: Ekonomi Susah, Pengusaha Minta Keringanan Bayar THR

Anwar menyebutkan, para pekerja, manajeman perusahaan, ataupun masyarakat umum butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemenaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," ucap Sekjen Anwar.

Selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021, Posko THR Keagamaan 2021 telah menerima 776 laporan pembayaran THR. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Sanusi mengatakan, posko THR 2021 ini dapat dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dan sebagainya. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu,” kata Anwar.

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com