Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pinjol Ilegal, 10 Fintech Anggota AFPI Dapat Izin OJK

Kompas.com - 03/05/2021, 13:28 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 fintech anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini sebagai upaya untuk memperkuat industri fintech peer to peer lending (fintech pendanaan), seiring semakin maraknya operasional fintech illegal.

Dengan diperolehnya izin dari OJK, diharapkan hanya fintech pendanaan berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, sejak awal tahun ini, sudah ada tambahan 19 anggota AFPI mengantongi izin OJK.

Dia bilang, semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air semakin kredibel, kokoh dan menutup celah beroperasi fintech illegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.

“Kami ucapkan selamat kepada 10 anggota AFPI yang baru saja mengantongi izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang peroleh izin. Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, kedepannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK,” kata Kuseryansyah, dalam siaran pers, Senin (3/5/2021).

Kuseryansyah menambahkan, AFPI akan terus mendukung para anggotanya untuk mempercepat perolehan izin usaha OJK.

Hal dilakukan karena AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech, yakni hanya fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Tebar 55 Insentif untuk UMKM Selama Pandemi Covid-19

“Kami ingin ada peraturan yang mengatur, hanya fintech berizin OJK saja yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, kita dorong agar segera memperoleh status berizin OJK, agar tidak ada celah bagi fintech illegal bermain. Jika pinjol ilegal beroperasi, dengan adanya UU tersebut bisa masuk dalam ranah pidana,” ujar Kuseryansyah.

Adapun sepuluh anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021 yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami.

Sementara anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK sejak awal 2021 (6 Januari) yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang.

Sehingga total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending.

Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK.

Baca juga: OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

“Mohon doanya, dengan demikian, kualitas industri fintech pendanaan bersama akan semakin meningkat pula ke depannya,” ujar Kuseryansyah.

Juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan meski masih terjadi pandemi, industri fintech pendanaan terus bertumbuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com