Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Terbang dengan Garuda Indonesia Selama Periode Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 03/05/2021, 17:42 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan penyesuaian operasional penerbangan selama periode larangan mudik Lebaran yang jatuh pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan selama larangan mudik berlaku.

Jenis-jenis yang diperbolehkan, yaitu perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Sebelum Larangan Mudik Berlaku, Garuda Tebar Diskon Tiket 86 Persen

Irfan memastikan Garuda siap melayani kebutuhan transportasi bagi mereka yang diperbolehkan untuk berpergian antardaerah, dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku.

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik Lebaran ini," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

"Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan," tambah dia

Irfan menjelaskan, calon penumpang yang dikecualikan dari larangan perjalanan harus memenuhi dokumen persyaratan sesuai aturan berlaku.

Dokumen yang perlu dilengkapi calon penumpang maskapai pelat merah itu adalah, surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, surat izin perjalanan keluar atau masuk (SIKM) khusus untuk perjalanan menuju atau keluar Jakarta, dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Gandeng BNI, Garuda Indonesia Gelar Promo hingga Diskon Tiket 86 Persen di GOTF

"Kami hadirkan mobile app 'Fly Garuda' yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," tutur Irfan.

Melalui persyaratan-persyaratan tersebut, Irfan berharap, Garuda dapat tetap memfasilitasi kebutuhan transportasi, sekaligus membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Kami tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com