Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIngga April 2021, OJK Telah Blokir 3.198 Fintech Ilegal

Kompas.com - 05/05/2021, 15:29 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir sejumlah fintech peer to peer lending (P2P lending) ilegal. Pada April 2021, SWI telah memblokir 86 fintech P2P lending ilegal.

Dengan jumlah pemblokiran terbaru itu, maka sejak 2018 SWI telah memblokir 3.198 fintech lending ilegal.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, keberadaan fintech bodong semakin marak.

Baca juga: Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya

Mereka memanfaatkan momentum, dimana masyarakat membutuhkan dana lebih untuk kebutuhan Lebaran.

"Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

SWI selalu berusaha mengingatkan masyarakat yang ingin menggunakan fintech lending untuk memahami legalitas atau izin dari perusahaan.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ujar Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

Baca juga: Investasi Bodong di Banyuwangi Bermodal Grup Whatsapp, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tuturnya.

Tongam meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi.

"Ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com