JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik lebaran tersebut dikeluarkan pemerintah demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat dalam waktu tersebut.
Baca juga: Simak, Ini 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Selama periode itu semua transportasi yang biasa digunakan untuk mudik akan ditiadakan, kecuali bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
Misalnya, masyarakat yang terpaksa berpergian selama masa larangan mudik lebaran untuk kepentingan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.
SIKM
Namun, kelompok masyarakat yang mendapat pengecualian itu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM
Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa mengurusnya di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Selain itu, SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Kendati demikian, seseorang yang akan kembali melakukan perjalanan di massa pembatasan ini, ia harus kembali mengurus SIKM.
Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM, yakni sebagai berikut:
Wilayah Aglomerasi
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni sebagai berikut: