JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengeluhkan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebaran 2021 ini. Bahkan, para aparatur negara tersebut sampai membuat petisi online yang ditujukan kepada pemerintah.
Latar belakang munculnya petisi online itu, yakni sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada
Lantas, berapakah besaran THR yang akan diterima para PNS pada tahun ini?
Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IV
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional. Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.