Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar 26 Investasi Ilegal, ini Klarifikasi ARA Hunter

Kompas.com - 06/05/2021, 10:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO sekaligus Founder lembaga pelatihan sahamm PT Arah Investasi Mandiri atau ARA Hunter, Hendra Martono, buka suara setelah perusahaannya masuk ke dalam daftar terbaru platform investasi ilegal, yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Dalam lampirannya SWI menyatakan, ARA Hunter dikategorikan sebagai platform ilegal dikarenakan melaksanakan kegiatan penawaran investasi saham tanpa izin.

Merespons hal tersebut, Hendra mengatakan, pihaknya tidak melakukan praktik pengumpulan atau penitipan dana investor. ARA Hunter sebut dia, bergerak sebagai platform pelatihan trading saham.

Baca juga: Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya

"ARA Hunter tidak pernah menerima penitipan dana. Padahal kami lembaga peatihan saham dan tidak pernah menerima titipan dana," katanya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Hendra menjelaskan, praktik penawaran investasi seperti yang disebutkan oleh SWI, dilakukan oleh perusahaan lain yang mengatasnamakan ARA Hunter, atau perusahaan palsu.

"Banyak sekali yang memakai nama ARA Hunter untuk menerima titipan dana," ujarnya.

Oleh karenanya, Hendra menekankan pentingnya pemberantasan terhadap praktik-praktik ilegal yang mengatasnamakan platform ARA Hunter.

Ia pun mengaku tengah mempersiapkan langkah klarifikasi ke SWI yang telah mengkategorikan ARA Hunter sebagai platform investasi ilegal.

Saya lagi siapkan sisi legal kami," ucapnya.

Baca juga: Perusahaan Investasi Milik Warren Buffet Catatkan Laba Bersih Rp 169,6 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com