Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pemerintah Akan Berikan Insentif Pajak untuk Sektor Ritel

Kompas.com - 06/05/2021, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan untuk sektor ritel termasuk pusat perbelanjaan.

“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.

Baca juga: Perluas Bisnis, Chandra Asri Terbitkan Obligasi Senilai Rp 1 Triliun

Dengan berbagai stimulus yang diberikan di tahun ini, serta peningkatan aktifitas ekonomi pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2021 berada di rentang 4,5 oersen hingga 5,3 persen year on year (yoy).

Secara lebih rinci, outlook pemerintah dengan adanya realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 minus 0,74 persen yoy, maka perbaikan bisa terus terakselerasi pada periode selanjutnya. Adapun di kuartal II-2021 proyeksi Menko Airlangga ekonomi bisa melaju di rentang 6,9 persen-7,8 persen yoy.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy bilang akhir April lalu pihaknya telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu. Ada lima poin yang diajukan oleh Aprindo.

Pertama, perpanjangan insentif perpajakan dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona hingga akhir tahun 2021 antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur insentif perpajakan mengatur masa berlakunya hanya enam bulan yakni Januari-Juni 2021. Sehingga, Roy menilai di sisa waktu yang tinggal dua bulan dinilai kurang lama dan efektif terhadap industri ritel dan mal.

“Jadi bagi kita bahwa ini tanggung sekali, kita berharap relaksasi perpajakan hingga akhir tahun. Sebab, meski proyeksi di semester II-2021 recovery sudah terjadi, tapi di ritel nampaknya masih sulit karena tergantung dari penangan pandemi,” kata Roy kepada Kontan.co,id, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: RI dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Terkait Pelindungan Pekerja Migran

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com