Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ketiga Larangan Mudik, Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen Turun 90 Persen

Kompas.com - 08/05/2021, 17:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari ketiga masa peniadaan mudik yang dimulai sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik.

“Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Seperti diketahui bahwa sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Berdasarkan data hingga hari ini, jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibanding hari biasa.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Konsumsi Listrik Saat Lebaran Diprediksi Naik

“Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak sekitar hampir 90 persen,” tambah Budi Karya.

Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang nonmudik.

Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

"Dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1000 orang penumpang,” jelas Budi Karya.

Baca juga: Apakah Nekat Melanggar Larangan Mudik Bisa Ditilang Polisi?

Budi Karya meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa bahwa penumpang yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.

“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Budi Karya.

Lebih lanjut Budi Karya mengapresiasi masyarakat yang telah memutuskan untuk tidak mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia juga mengapresiasi para petugas yang telah bekerja dengan baik dan mengorbankan waktu libur bersama keluarga untuk menjalankan pengawasan ini.

Baca juga: Masih Banyak Warga Nekat Mudik, Pemerintah Diminta Antisipasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com