JAKARTA, KOMPAS.com - Nama koperasi bisa dibilang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan. Apa yang dimaksud dengan koperasi?
Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Ini berbeda dengan badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya
Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan maupun badan hukum. Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia seperti Firma, CV, dan PT.
Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:
Apa yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.
Baca juga: Mengenal Jenis Simpanan di Bank: Tabungan, Giro, dan Deposito
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.