Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

Kompas.com - 09/05/2021, 13:58 WIB
Tim Konten,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guna membenahi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan mengumpulkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) provinsi di seluruh Indonesia, Jumat (7/5/2021).

Adapun seluruh rangkaian pertemuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021". 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, penting bagi Pengawas Ketenagakerjaan serta Mediator Hubungan Industrial (HI) untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

"Dengan demikian, pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Adapun kesepakatan terkait waktu pencairan dan jumlah THR dilakukan secara kekeluargaan oleh Mediator HI. Sementara itu, proses penegakan hukum berupa sanksi administratif dan peringatan akan disampaikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi yang diberikan kepada pengusaha dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Dorong pertumbuhan ekonomi

Meski pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik di tahun ini, Haiyani menyebut, dana THR yang diberikan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya dengan mengirimkannya kepada orangtua dan saudara. Bisa juga dengan cara dibelanjakan kembali untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

“Semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " ujar Haiyani.

Baca juga: Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi melalui THR, kebijakan lain juga dilakukan pemerintah melalui kebijakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Melalui kedua program tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal dua kian meningkat.

"Semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal dua tahun 2021 sesuai target pemerintah, " kata Haiyani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com