Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Ini 3 Platform yang Bisa Digunakan

Kompas.com - 10/05/2021, 04:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri yakni membayarkan zakat fitrah.

Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Sehingga harapannya, rasa kemenangan dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.

Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?

Ketentuan tersebut sama untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, bila diuangkan, jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Bayar Zakat Fitrah Online

Kini, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?

 

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

  1. Baznas
    • Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
    • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
    • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
    • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
    • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
    • Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
  2. Rumah Zakat
    • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
    • Pilih menu 'Zakat'
    • Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
    • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
    • Klik 'Bayar Sekarang'
    • Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
    • Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
    • Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet. Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
    • Klik 'Bayar Sekarang'

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

  1. Dompet Dhuafa
    • Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
    • Pilih jenis donasi 'Zakat'
    • Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
    • Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
    • Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone
    • Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet.
    • Klik 'Bayar Sekarang'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com