Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Akhir April, Setoran PPN dari Perdagangan Elektronik Capai Rp 1,89 Triliun

Kompas.com - 10/05/2021, 18:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merinci setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemungut pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 1,895 triliun.

Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak.

"Pembayaran dari 48 (PMSE) sampai dengan 30 April 2021 nilainya Rp 1,895 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Berikan Insentif Pajak untuk Sektor Ritel

Meningkatnya kinerja PPN dari PMSE ini tak lepas dari makin banyaknya pemungut PPN yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Pemerintah pertama kali memungut PPN pada 1 Agustus 2020 setelah PMK Nomor 48/2020 terbit awal Juli. Saat itu, PPN dari PMSE yang berhasil terkumpul sebesar Rp 616 miliar.

Teranyar, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC.

Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ucap Neil.

Baca juga: Tambah 8, Pemerintah Pungut Pajak Digital ke Scribd.Inc hingga Hotels.com

Atas produk digital yang dipasarkannya di Indonesia, perusahaan ini bakal dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Setelah ditunjuk, besaran pajak harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Dengan penambahan 8 perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha," sebut Neil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com