Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Hingga 31 Mei, Airlangga: Bakal Dimonitor hingga Selesai Mudik

Kompas.com - 10/05/2021, 19:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cakupan PPKM yang diperpanjang ini tetap sama dengan PPKM sebelumnya, yakni di 30 provinsi.

"Penekanan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya (pascamudik) dan pengetatan 3T. Pada PPKM Mikro tahap ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus Covid-19 pada masa peniadaan mudik dan pascamudik,” kata Airlangga dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Saham Netflix Merosot Seiring Pelonggaran Pembatasan Sosial

Airlangga menuturkan, pihaknya bakal melakukan monitoring hingga pascamudik.

Pasalnya, tingkat keterisian (bed occupancy ratio/BOR) di beberapa wilayah meningkat.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, peningkatan selaras dengan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air.

“Sebagian besar provinsi di Sumatera mempunyai BOR tinggi, terutama tempat pemasukan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” sebut dia.

Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali, Pengusaha: Restoran Bakal Makin Banyak Tutup

Airlangga mencatat, ada 7 provinsi yang mempunyai tingkat keterisian RS di atas 50 persen per 8 Mei 2021, di antaranya Sumatera Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kep Riau (59,9 persen), Sumatera Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).

Sementara pemulangan PMI yang habis masa perjanjian kerjanya diprediksi mencapai 49.682 orang pada periode April-Mei 2021.

Hal ini, kata Airlangga, perlu diantisipasi penanganan kedatangannya, yaitu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti karantina selama lima hari di daerah kedatangan dan dilakukan PCR-Test kepada masing-masing orang.

Hasil testing sejauh ini, kasus positif Covid-19 cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.

Sedangkan, keterisian tempat tidur di RS Wisma Atlet Kemayoran sudah mencapai persentase cukup rendah yaitu 21,47 persen atau hanya terisi 1.287 tempat tidur dari kapasitas sebanyak 5.994 tempat tidur.

Baca juga: Hingga April, Pemerintah Gelontorkan Insentif Usaha Rp 26,19 Triliun

Tak dipungkiri, karena ada di dalam Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka mobilitas penduduk nasional mengalami tren naik pada 7 hari terakhir di awal Mei 2021.

“Kenaikan mobilitas tertinggi tersebut terjadi di kelompok/sektor ritel (mall) dan toko bahan makanan. Khusus untuk Kepri, sebenarnya mobilitas rendah, tapi (daerah itu) menjadi tempat masuknya PMI (dari Malaysia),” pungkas Airlangga.

Sebagai informasi, tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global.

Hingga 9 Mei 2021, jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 98.395 kasus atau 5,7 persen dari total kasus, lebih rendah daripada persentase global 12,13 persen.

Tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus atau 91,5 persen dan tingkat kematian sebesar 47.012 kasus atau 2,7 persen dari total kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com