Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Kompas.com - 11/05/2021, 11:18 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah pembaharuan standar operasional prosedur (SOP) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke Taiwan.

Standar operasional tersebut, kata dia, memuat aturan baru di antaranya penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada otoritas Taiwan. Hal ini sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Guna mempersiapkan rencana pembukaan penempatan tersebut, Menaker Ida telah meminta pihak-pihak terkait, untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP.

Baca juga: Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Adapun pihak terkait yang dimaksud adalah jajaran Kemnaker, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan asosiasi P3MI.

Ida menyatakan, dirinya akan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.

“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, berlaku pula untuk Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) apabila tidak disiplin dan enggan mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Atasi Pengangguran di Tangsel, Benyamin Janjikan 1 Balai Latihan Kerja di Setiap Kecamatan

Perlu diketahui, Kemnaker berencana akan segera membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri, khususnya Taiwan.

Pembukaan penempatan tersebut akan memperhatikan angka kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Ida mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke negara tersebut.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia agar dapat menempatkan PMI kembali ke Taiwan. Salah satu syaratnya adalah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, yakni di bawah angka 5.000 orang per hari selama seminggu berturut-turut.

Baca juga: UPDATE 10 Mei: Ada 96.742 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah, pada Minggu (9/10/2021) jumlah kasus baru Covid-19 terus menurun menjadi 3.922,” ujar Ida.

Menurutnya, apabila angka Covid-19 dapat terus ditekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC).

“Oleh karena itu, selain angka penambahan kasus, kami juga harus melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan,” ucapnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com