Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi di Securities Crowdfunding? Ini Tips dan Risikonya

Kompas.com - 14/05/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi investor di layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu peluang investasi baru di era sekarang.

Sebab, dengan berinvestasi SCF Anda tak hanya bisa mendapat keuntungan semata. Anda juga bisa berperan membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

SCF sendiri merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Baca juga: Securities Crowdfunding Resmi Diluncurkan, Apa Itu?

Dalam skema SCF, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. Skema ini merupakan versi baru dari equity crowdfunding untuk memudahkan UKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenuhi kriteria pendanaan.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Kompas.com pada Jumat (14/5/2021), menjadi investor di layanan SCF sama artinya Anda akan berperan sebagai salah satu pemilik saham dari sebuah perusahaan (apabila yang diterbitkan adalah saham) atau pemberi pinjaman (apabila yang diterbitkan adalah Efek Bersifat Utang atau Sukuk alias EBUS).

Sebagai investor dalam layanan ini, kamu akan mendapatkan dividen atau capital gain jika memiliki saham atau mendapatkan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil jika Anda memiliki EBUS.

Jika kamu tertarik berinvestasi di layanan SCF ini, ada baiknya simak tips dan risikonya terlebih dahulu. Berikut tips berinvestasi di SCF:

Baca juga: UMKM dan Milenial Bisa Dapat Modal Usaha lewat Securities Crowdfunding

  • Pastikan Berizin di OJK

Kamu harus terlebih dahulu memastikan penyelenggara layanan urun dana ini telah memperoleh izin dari OJK. Untuk mengeceknhya, kamu bisa membuka laman www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di 157.

  • Pilih dengan Cermat Platform Penyelenggara Layanan SCF yang akan Digunakan
  • Bandingkan penawaran berbagai macam penyelenggara dan pilih yang paling sesuai dengan kamu.
  • Patuhi Batas Investasi yang Telah Ditentukan
  1. Penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, maka masimal investasinya 5 persen dari penghasilan
  2. Penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.
  • Pahami Sektor Ekonomi yang Dibiayai
  • Cermati Karakter Investasi SCF 

Adapun risiko layanan SCF bagi para investornya adalah sebagai berikut:

  • Risiko proyek tidak berjalan
  • Risiko efek tidak likuid
  • Risiko kegagalan operasional penyelenggara
  • Risiko tidak mendapat dividen, bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Presiden RI Joko Widodo, resmi meluncurkan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/1/2021).

Airlangga mengatakan, skema securities crowdfunding akan memudahkan UKM membuka diri, sehingga sektor informal bisa masuk menjadi sektor formal.

Untuk kemudian berada dalam sistem keuangan, dan program pemerintah bisa menjangkau mereka.

“Untuk mendukung pemberdayaan UKM, kemudahan yang dipersiapkan antara lain pembentukan PT yang tidak dibatasi (modal) Rp 50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran. UKM cukup mendaftar, dengan demikian, sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal di pasar modal,” kata Airlangga.

Dengan skema ini, badan usaha selain PT dan koperasi juga bisa melakukan urun dana di pasar modal, seperti badan usaha berbentuk CV, firma, NV, dan sebagainya.

Baca juga: Mau Investasi Aset Kripto? Simak Dulu Tiga Hal Penting Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com