Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 14/05/2021, 17:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bersifat tentatif.

Namun, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021.

"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kapan Dibuka? Simak Pengumuman Jadwal Berikut

Meskipun begitu, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

"Sementara ini masih akan dikonfirmasi lagi. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," katanya.

Sudah dipastikan 30 Mei ini, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka, bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi

a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Kartu Keluarga (KK);

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.

Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com