Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK

Kompas.com - 17/05/2021, 15:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021. Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga termasuk pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya, pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih bersifat tentatif.

Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.
Untuk penjelasan yang lebih lengkap, simak rincian mengenai beda PNS dan PPPK berikut:

PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Diterima Bulan Depan, Apakah Termasuk Tukin?

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hak, beda PNS dan PPPk teerletak pada jaminan pensiunan. PNS berhal mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Baca juga: Update Jadwal CPNS 2021 dan Pengumuman Pembukaan Formasi Khusus

PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com