Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo Singgung soal Hukuman ASN yang Nekat Mudik

Kompas.com - 17/05/2021, 16:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar apel pagi dan halalbihalal secara virtual pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran.

Dalam pidatonya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau agar Aparatur Sipil negara (ASN) dapat segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ia juga menyinggung soal ASN yang tidak patuh pada larangan mudik akan mendapatkan hukuman disiplin.

Baca juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK

Hukuman tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setelah Idul Fitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5M dan disiplin protokol kesehatan di manapun berada," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak berwisata dengan keluarga selama cuti bersama dan libur Lebaran.

Menurut Tjahjo menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara.

Baca juga: 5 Cara Mengelola Banyak Bisnis agar Sukses Maksimal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com