Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Non-mudik

Kompas.com - 17/05/2021, 17:53 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani perjalanan sebanyak 81.000 orang menggunakan KA Jarak Jauh selama penerapan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

KAI menyampaikan, 81.000 orang tersebut merupakan orang-orang yang dikecualikan dari larangan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei 2021, di mana KAI melayani rata-rata 36.000 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Joni melalui siaran pers, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Mengenal COD dan Cara Komplain jika Barang Tidak Sesuai Pesanan

Joni mengatakan, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Joni.

Baca juga: 3.549 Orang Menyeberang ke Pulau Seribu Usai Masa Libur Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com