Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Harus Tutup

Kompas.com - 17/05/2021, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro dari tanggal 18 Mei hingga tanggal 31 Mei. PPKM mikro kedelapan ini diberlakukan di 30 provinsi, kecuali di Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, tempat-tempat wisata di zona oranye dan zona merah akan ditutup sementara, untuk menghindari penularan Covid-19.

Dia menegaskan, ketentuan penutupan tempat wisata ini sudah diatur lengkap hingga teknis pelaksanaannya lewat instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Di situ kita tegaskan, zona oranye dan zona merah dilarang beroperasi, artinya tidak boleh buka," kata Susiwijono dalam konferensi virtual, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Selama Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Non-mudik

Tempat-tempat wisata juga diminta untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat. Khusus untuk fasilitas wisata indoor berbayar, tempat wisata perlu melakukan tes screening antigen dan GeNose.

Susi menuturkan, mekanisme ini sebetulnya sudah diatur sejak PPKM mikro jilid VII, yakni tanggal 4-17 Mei. Pada periode itu termasuk libur Lebaran, tempat wisata di zona oranye dan merah tetap tidak boleh beroperasi.

Namun pengaturan lebih lanjut diserahkan ke Satgas daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) karena Pemda perlu melakukan evaluasi dan pengecekan zona lebih lanjut di wilayahnya masing-masing.

"Mereka yang harus evaluasi apakah zonanya merah atau tidak, kemudian lokasi wisata mana yang risikonya tinggi. Itupun masih ditutup kalau ada yang kira-kira menimbulkan risiko untuk penularan Covid-19," papar Susi.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Berakhir

Adapun pada libur Lebaran, terjadi kenaikan mobilitas di tempat wisata sebesar 38,42 persen. Perhitungan ini dilakukan dengan cara membandingkan mobilitas masyarakat pada tanggal 5-8 Mei 2021 dengan periode libur Lebaran tanggal 12-15 Mei.

Pada periode 4 hari sebelum lebaran, yakni tanggal 5-8 Mei, jumlah mobilitas orang di tempat wisata mencapai 103.404. Namun terjadi kenaikan mencapai 143.130 orang pada tanggal 12-15 Mei.

"Kalau dibandingkan hari Jumat-Sabtu tanggal 7-8 Mei dengan 14-15 Mei, kenaikannya 100,8 persen. Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi ini, makanya pemerintah menegaskan kembali aturan di PPKM Mikro seperti ini, sehingga kami serahkan ke Pemda untuk patuh terhadap apa yang diputuskan," pungkas Susi.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi hingga ICU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com