Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Persyaratan Penumpang Lion Air Pasca-larangan Mudik

Kompas.com - 18/05/2021, 07:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama periode pasca-peniadaan mudik.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan perjalanan periode 18 Mei sampai 24 Mei mendatang juga akan merujuk pada peraturan di daerah masing-masing.

Secara umum, ketentuan perjalanan dengan menggunakan pesawat diatur dalam Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir

Namun demikian, Danang meminta kepada penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

Adapun provinsi yang memiliki ketentuan tertentu ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tutur Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Calon penumpang domestik berusia di atas 5 tahun, selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan memiliki hasil negatif dari rapid test antigen, atau GeNose C-19, ataupun swab test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Keluar Kota Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com