Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Tutup Penjualan 13 Produk Crossborder Usai Ada Larangan dari Pemerintah

Kompas.com - 18/05/2021, 14:51 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Platform e-commerce Shopee menutup penjualan 13 produk crossborder menyusul keputusan pemerintah melarang 13 produk crossborder atau lintas negara untuk masuk ke Indonesia.

Adapun 13 produk crossborder yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Direktur PT Shopee Indonesia Handhika Yahya mengungkapkan, sebagai e-commerce yang lahir dan tumbuh di Indonesia, pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan UMKM dan produk lokal.

“Dengan kebijakan ini, kita memprioritaskan penjual lokal dan membatasi 13 kategori barang dari penjual luar. Saya percaya kebijakan ini akan memberi kesempatan lebih kepada para pelaku usaha lokal, agar produknya bisa bersaing,” ujar Handhika dalam konferensi virtual, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang 13 Produk Crossborder Masuk Indonesia

Handhika juga mengatakan, berdasarkan pengamatannya, produk UMKM lokal memiliki harga, kualitas yang tidak kalah dari produk luar negeri. Maka itu, ia optimis kebijakan ini akan meningkatkan peluang UMKM lokal untuk ekspor.

“Semoga ini bisa memicu ke arah yang lebih baik lagi dan lebih kompetitif. Saya yakin, produk UMKM lokal itu memiliki harga dan kualitas baik, tentunya bisa mengekspor. Saya yakin dari sisi kemampuan itu ada,” ujar dia.

Handhika menjelaskan, di sisi lain Shopee memiliki komposisi penjualan crossborder yang sangat kecil yakni 3 persen. Dengan kebijakan ini diharapkan mampu menekan produk crossborder lebih kecil lagi.

“Produk crossborder di Shopee itu sangat kecil hanya 3 persen. Ini tentunya tidak mengakibatkan bisnis Shopee mengalami perubahan besar, dan dengan kebijakan ini kita diharapkan produk crossborder bisa lebih kecil,” ucapnya.

Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik Tersedia hingga Akhir Mei, Ini Biayanya

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan alasan larangan penjualan 13 produk crossborder di e-commerce adalah sebagai upaya untuk melindungi produk lokal UMKM.

Teten menilai, potensi penjualan produk UMKM cukup besar yakni Rp 300 triliun per tahun. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri lokal untuk menggali potensinya.

“Potensi penyelamatan UMKM cukup besar, hampir Rp 300 triliun per tahun, yang meliputi fashion muslim senilai Rp 280 triliun per tahun, industri batik yang potensinya Rp 4,89 triliun per tahun, dan ini yang saya kira perlu kita proteksi,” jelas Teten.

Baca juga: Bulog Pastikan Tidak Akan Impor Beras hingga Akhir 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com