Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Satgas UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/05/2021, 14:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja itu.

Selain Mahendra, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Wakil Ketua I. Kemudian M. Chatib Basri menjadi Wakil Ketua II dan Sekretaris Eksekutif KPCPEN Raden Pardede menjadi Wakil Ketua III.

"Sementara, Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta yang juga merupakan Staf Khusus Presiden RI," bunyi pertimbangan Keppres dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Adapun penunjukkan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Untuk itu Jokowi menilai, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama," sebutnya.

Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

"Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas pertimbangan tersebut.

Selanjutnya, ada beberapa tugas dari Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain, menyinergikan substansi sosialisasi UU Ciptaker, menentukan strategi sosialisasi UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Lalu, menunjuk penanggung jawab pelaksana sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.

"Terakhir, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait," tulis Keppres.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com