Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pajak yang Diubah Pemerintah, Mulai dari PPN hingga PPh Pribadi

Kompas.com - 20/05/2021, 05:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi maupun meninjau ulang segara bentuk peraturan pajak, mulai dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh orang pribadi, hingga PPh Badan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan tersebut masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menghubungi DPR untuk membahas revisi UU KUP secepatnya, lantaran revisi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Baca juga: PPN Bakal Naik, Ini Dua Opsi Kenaikannya

"Secara global yang diatur dalam UU tersebut, itu memang didalamnya ada UU pajak penghasilan termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi," sebut Airlangga dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, revisi UU KUP bakal membahas pengurangan tarif PPh Badan, PPN barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, pajak karbon, serta rencana pengampunan pajak jilid II.

Kendati demikian, mantan Menteri Perindustrian ini belum menjelaskan secara detil poin-poin apa saja yang direvisi dan perubahan tarif akan mengarah pada kenaikan atau sebaliknya.

"Namun pada prinsipnya pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional," ungkap Airlangga.

Yang pasti kata Airlangga, revisi UU KUP diarahkan agar pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

"Dan kisarannya tentu nanti akan diberlakukan pada waktu yang tepat, dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," pungkas Airlangga.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Bitcoin Dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com