Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Masalah THR

Kompas.com - 20/05/2021, 19:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar masyarakat segera melapor ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan apabila memiliki masalah terkait pembagian THR.

Sebab, Posko THR Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut akan ditutup pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

“Berhubung Kamis ini, hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melapor,” ujar Menaker Ida.

Berdasarkan keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Kamis, Menaker Ida memaparkan, hingga Selasa (18/5/2021), Posko THR Keagamaan telah menerima 1.860 laporan.

Baca juga: Menaker Ida Nyatakan Posko THR 2021 Catat 1.860 Laporan

Dari jumlah itu, sebanyak 710 dari jumlah laporan tersebut merupakan konsultasi THR, sementara 1.150 lainnya merupakan pengaduan terkait masalah THR.

“Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," jelas Menaker Ida.

Adapun 1.150 aduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi pihak yang melakukan pengaduan.

Proses pengaduan THR di Posko THR Keagamaan

Menaker Ida menjelaskan, setelah Posko THR Keagamaan menerima aduan, selanjutnya Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan yang diterima.

Baca juga: Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker

Kemudian, akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Tahap selanjutnya adalah pemberian rekomendasi pengenaan sanksi.

Seperti dijelaskan Menaker Ida sebelumnya, terdapat lima topik konsultasi yang diadukan oleh masyarakat maupun perusahaan kepada Posko THR Keagamaan.

Kelima topik tersebut meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, dan THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Selanjutnya, ada pula topik konsultasi tentang perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, contohnya ojek dan taksi online.

Baca juga: Menaker Ida Harap Bulan Syawal Jadi Spirit Baru untuk Tingkatkan Kinerja Para Pegawai

Selain lima topik konsultasi, terdapat lima isu laporan THR yang diterima oleh Posko THR Keagamaan.

Kelima isu tersebut antara lain isu THR yang dibayar dengan cara dicicil oleh perusahaan, THR yang dibayarkan 20 sampai 50 persen, dan THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji.

Isu selanjutnya adalah THR yang tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji, dan THR yang tidak dibayarkan karena pandemi Covid-19.

“Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah dan instansi terkait,” kata Menaker Ida.

Baca juga: Kemenaker Baru Tindaklanjuti 444 Pengaduan terkait Pembayaran THR

Langkah berikutnya, lanjut dia, adalah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Kemnaker telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Tim Posko THR Keagamaan secara virtual.

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut dilakukan secara rutin untuk melakukan evaluasi penanganan pengaduan THR baik di pusat maupun daerah, serta merumuskan rencana tindak lanjut, termasuk rekomendasi sanksi terharap pelanggaran yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com