Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terima 1.860 Laporan THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia

Kompas.com - 20/05/2021, 19:43 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, dari data yang berhasil dihimpun Tim Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Kemnaker, per Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk.

Laporan tersebut terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR. Adapun 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“Dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR, pembayaran sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapannya,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat lima permasalahan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) yang menonjol selama tahun 2021.

Baca juga: Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Masalah THR

Lima permasalahan itu, yakni pencicilan THR oleh perusahaan, pembayaran 20-50 persen, THR tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, serta THR tidak dibayarkan karena perusahaan terdampak Covid-19.

“Kami memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menyediakan Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Untuk mewujudkan keefektifan program pengaduan, Kemnaker juga mengumpulkan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk evaluasi tindak lanjut pengenaan pengaduan daerah dan rencana rekomendasi sanksi.

Pengumpulan para Kadisnaker itu dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) secara virtual yang turut mengajak Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, Kamis.

Baca juga: Menaker Ida Nyatakan Posko THR 2021 Catat 1.860 Laporan

“Ini bentuk komitmen Kemnaker untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR di berbagai daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk fasilitas pemerintah setelah pekerja atau buruh melaporkan pengaduan, konsultasi, dan informasi tentang THR tahun ini.

“Kami harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang diterima,” imbuhnya.

Sebagai informasi, rakor pengawasan tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama yang diikuti Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia timur dan tahap kedua yang dihadiri 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia barat.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Anwar menegaskan, dalam agenda rakor kali ini, Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan secara jelas terkait permasalahan pelaksanaan THR serta penanganan dan hambatan.

Sebab, sebut dia, penyelesaian masalah THR hanya bisa diselesaikan dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Penting juga untuk diinformasikan bahwa langkah-langkah yang sudah diambil itu sejauh mana dan bagaimana perkembangan penanganannya,” jelas dia.

Adapun fase yang tengah dilaksanakan saat ini adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

“Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com