Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Amnesty Jilid II, Ekonom Indef: Kontraproduktif, Ciptakan Ketimpangan Sosial

Kompas.com - 20/05/2021, 21:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Presiden RI Joko Widodo bahkan sudah berkirim surat kepada DPR untuk mempercepat pembahasan.

Namun, ada beberapa kekhawatiran bila tax amnesty jilid II diberlakukan. Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, tax amnesty bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi.

"Kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Jadi sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid ke II," kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid II, Kadin: Nanti Ditertawakan Negara Lain

Bhima menuturkan, tax amnesty jilid II berpotensi menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Faktanya, banyak kebijakan selama pandemi Covid-19 banyak pro kepada pengusaha.

Kebijakan tersebut, antara lain penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, hingga Diskon PPnbm untuk mobil.

"Kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu," papar Bhima.

Dia bilang, adanya tax amnesty jilid II bisa menurunkan kepercayaan pembayar pajak yang harusnya tax amnesty diberikan sekali pada tahun 2016 lalu.

Dengan adanya tax amnesty jilid II, psikologi para pembayar pajak ini pasti akan menunggu pengampunan pajak jilid berikutnya. Harusnya setelah periode tax amnesty selesai, pemerintah perlu menegakkan aturan pajak bukan memberikan tax amnesty jilid II.

Baca juga: Sederet Pajak yang Diubah Pemerintah, Mulai dari PPN hingga PPh Pribadi

Kemudian, tax amnesty pada tahun 2016 lalu terbukti tidak meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Tercatat pada periode 2018-2020, rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen.

"Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik, (tapi) malah melorot terus," beber Bhima.

Selain itu, pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia.

"Terlebih saat pandemi Covid-19, pencucian uang dari kejahatan korupsi semakin rawan," pungkas dia.

Baca juga: Mengenal Tax Haven atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com