Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 21/05/2021, 11:18 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Diterima Juni, Apakah Termasuk Tukin?

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/5/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu juga mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebut bunyi surat tersebut.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani imbau seluruh K/L memotong tukin, THR dan Gaji Ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com