Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biden Wajibkan Transaksi Bitcoin dkk di Atas 10.000 Dollar AS Lapor IRS

Kompas.com - 21/05/2021, 14:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi cryptocurrency  (uang kripto) lebih dari 10.000 dollar AS dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Hal tersebut menyusul dengan kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi bitcoin dkk tersebut.

Untuk menghindari penggelapan pajak, Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.

"Seperti transaksi tunai, bisnis yang menerima aset kripto dengan nilai pasar wajar lebih dari 10.000 dollar AS juga akan dilaporkan," kata Departemen Keuangan AS dalam laporan proposal penegakan pajak, dikutip dari Financial Times, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Harga Bitcoin Anjlok Rp 81,2 Juta dalam Sehari

Departemen Keuangan AS mengatakan, cryptocurrency menimbulkan masalah deteksi signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak.

Proposal yang ditujukan untuk transaksi bitcoin ini akan membuat orang-orang  kaya di Amerika membayar pajak lebih banyak.

Kebijakan tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menutup kesenjangan pajak, antara pajak yang terutang kepada pemerintah AS dan yang sebenarnya dibayar.

Proposal tersebut mencakup persyaratan pengungkapan baru untuk lembaga keuangan, yang perlu berbagi informasi dengan IRS tentang jumlah total yang masuk dan keluar dari rekening bank.

Menurut Departemen Keuangan, kesenjangan pajak secara keseluruhan sebesar 600 miliar dollar AS tahun lalu, dan diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 7 triliun dollar AS.

Departemen Keuangan AS mengatakan, dalam proposal tersebut tingkat audit tidak akan naik untuk orang yang berpenghasilan kurang dari 400.000 dollar AS setahun.

Biden juga meminta bank-bank agar melaporkan aliran rekening pembayar pajak untuk membantu meningkatkan kepatuhan warga AS.

"Cryptocurrency sudah menimbulkan masalah deteksi yang signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak," sebut Depkeu AS.

Baca juga: Bukan Bitcoin, Ini Aset Kripto Pertama yang Tembus Rp 1 Miliar

Sebelumnya, grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto.

Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

Baca juga: China Resmi Larang Perdagangan Mata Uang Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com