Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Rp 5.000 | Garuda Tawarkan Pensiun Dini

Kompas.com - 22/05/2021, 08:32 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai di ATM Link Himbara Kena Biaya Rp 5.000

Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, mulai mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.

Padahal sebelumnya, penggunaan ATM Link yang berciri khas warna merah itu gratis untuk semua pengguna kartu debit semua bank BUMN.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," tulis situs resmi BNI seperti dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Pengumuman pengenaan biaya yang sama juga dirilis di masing-masing website resmi Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Simak rincian biayanya di sini

2. Ini Alasan Bank BUMN Kenakan Biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Transaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan kartu debit bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link akan mulai dikenakan biaya pada 1 Juni 2021.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari 4 bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

“Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi maka setiap transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link maka diberlakukan perubahan biaya transaksi ATM Link,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak lagi gratis, dan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000.

Selengkapnya baca di sini

3. FAA Temukan Cacat, Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182 Gugat Boeing

Sebanyak 16 keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat The Boeing Company. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, melalui Herrmann Law Group.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan (dari keluarga korban) karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group Mark Lindquist dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Kamis (20/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com