Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hipmi Dukung Wacana Tax Amnesty Jilid II

Kompas.com - 23/05/2021, 10:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan menyambut baik dan mendukung wacana program tax amnesty jilid II yang akan diberlakukan oleh pemerintah.

Menurut Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Mardani H. Maming, dengan adanya program pemngampunan pajak jilid II ini maka pemerintah bisa mencegah kekurangan atau shortfall penerimaan pajak di tahun ini.

"Hipmi akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Ini Tolak Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya

Ia mengatakan, Hipmi melihat potensi berdasarkan atas hasil tax amnesty jilid I yang telah berlangsung pada awal tahun 2017, di mana dapat menyerap sebanyak 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.

“Seperti yang diketahui, saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri,” ungkap Mardani.

Dia menambahkan, jika tax amnesty jilid II digelar maka akan semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri. Hal ini akan berdampak pada peningkatan likuiditas bank, investasi, dan pendapatan negara.

Investasi tersebut, lanjut Mardarni, dapat berupa obligasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan-perusahaan domestik lainnya, dan investasi keuangan pada bank dalam negeri.

Menurut CEO Enam Sembilan Group itu, bila nantinya program ini berjalan, tentu akan menjadi kesempatan buat para pengusaha di Indonesia menanamkan modalnya di dalam negeri sehingga turut membantu membangkitkan perekonomian.

Mardarni pun berharap partisipasi pengusaha sebagai wajib pajak dalam program pengampunan pajak ini meningkat, sehingga tax amnesty jilid II bisa menjadi momentum untuk mengatasi pelemahan ekonomi.

“Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara di tengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum, dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia,” ucap dia.

Baca juga: Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid II, Kadin: Nanti Ditertawakan Negara Lain

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Kebijakan pengampunan pajak tersebut masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan tax amnesty. Untuk itu, dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Di dalamnya ada terkait dengan carbon tax dan ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," ujar Menko Airlangga dalam halalbihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com