Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Kompas.com - Diperbarui 13/10/2021, 17:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merealisasikan wacana program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan yang disebut dengan pengungkapan pajak sukarela (PPS) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

Tata cara pelaporan deklaratif bagi wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online.

Hal itu menjadi pertimbangan untuk meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Tax amnesty atau program pengampunan pajak yang akan datang pun bisa kembali diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program serupa pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Ini Tolak Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya

Lalu sebenarnya apa itu tax amnesty?

Merujuk pada laman resi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Indonesia sebelumnya sudah pernah menerapkan amnesty pajak. Hal itu diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan kala itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan tax amnesty yakni meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, masyarakat banyak yang masih enggan melaporkan hartanya mdan menyebabkan penerimaan pajak yang cenderung stagnan.

Baca juga: Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Berisiko Gerus Kepatuhan Perpajakan Masyarakat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com