Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kompas.com - 24/05/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bisa terjadi dimana saja. Insiden tersebut juga bisa menimpa siapa saja.

Di Indonesia sendiri tingkat kecelakaan terbilang masih kerap terjadi. Baik itu di jalan raya, moda transportasi umum yang meliputi angkutan darat, laut, udara hingga kereta api.

Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Travel Gelap? Ingat, Jasa Raharja Tak Akan Jamin bila Terjadi Kecelakaan!

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan?

Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja berdasarkan laman indonesia.go.id:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  1. Formulir pengajuan santunan.
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  3. Formulir kesehatan korban.
  4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  • Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  • Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
  • Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK.
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  • Menunggu proses pencairan.

Baca juga: 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

  • Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
  • Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

  • Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  • Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

 

Baca juga: 2 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Suami sebagai Pencari Nafkah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com