Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Kompas.com - 24/05/2021, 13:42 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021), sebagaimana dikutip dari twitter resmi BKN.

Baca juga: Cair Bulan Depan, Berapa Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?

Yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.

Baca juga: Dibiayai Negara, Ini Kriteria PNS yang Bisa Kerja dari Resort di Bali

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dpt mengakses secara daring melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile android dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Terkait data PNS apa saja yang wajib diupdate, ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup:

  • data personal;
  • riwayat jabatan;
  • riwayat pendidikan & diklat/kursus;
  • riwayat SKP;
  • riwayat penghargaan (tanda jasa);
  • riwayat pangkat dan golongan ruang;
  • riwayat keluarga;
  • riwayat peninjauan masa kerja;
  • riwayat pindah instansi;
  • riwayat CLTN;
  • riwayat CPNS/PNS;
  • riwayat organisasi.

Baca juga: PNS Pusat Bakal Ngantor dari Resort Hotel di Bali, Dibiayai Negara?

Terkait usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN bisa melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Setelah login MySAPK, kemudian memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Baca juga: Terungkap, Alasan Luhut Minta PNS Pusat Kerja dari Bali

Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com