Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri

Kompas.com - 24/05/2021, 19:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - BKN meminta seluruh ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Terkait apa saja yang wajib dimutakhirkan tertuang dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN yakni terdiri dari data personal dan data riwayat.

Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

  • Data personal (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat jabatan (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat penghargaan (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat keluarga (data yang tidak wajib diupdate PNS)
  • Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib diupdate PNS)
  • Riwayat pindah instansi (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat CLTN (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib diupdate PNS)
  • Riwayat organisasi (data yang tidak wajib diupdate PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

Baca juga: Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi.

Definisi data PNS yang wajib update

Data personal menjadi salah satu data yang wajib diupdate PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. Data Personal adalah data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN. Yang harus diunggah pada data personal yaitu KTP.

Selanjutnya, riwayat jabatan adalah data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan. Adapun elemen data riwayat jabatan meliputi jenis jabatan, jenis nama jabatan, nama jabatan, TMT eselon, dan TMT jabatan.

Baca juga: Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menpan RB: Ada Data ASN, Usut Tuntas!

Adapun riwayat pendidikan adalah data yang berisi informasi riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi.

Berikutnya, riwayat diklat adalah data yang berisi informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/ magang/sejenis.

Sedangkan riwayat kursus yakni data yang berisi informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan keterampilan, penataran.

Lalu ada pula riwayat SKP, yakni data yang berisi informasi riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.

Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Kemudian, riwayat penghargaan/tanda jasa adalah data yang berisi informasi riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS.

Yang tak kalah penting yaitu riwayat pangkat dan golongan ruang. Ini meliputi data yang berisi informasi riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja.

Sementara itu, riwayat pindah instansi juga wajib diupdate secara mandiri, yaitu data yang berisi informasi riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru.

Riwayat CLTN atau Cuti di luar Tanggungan Negara juga wajib update, yakni data yang berisi informasi riwayat penetapan-penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali.

Data terakhir yang wajib update adalah riwayat CPNS/PNS, yaitu Data yang berisi informasi riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com