Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Lebih Pilih Kenakan Denda ke Pengemplang Pajak, ketimbang Pidana Penjara

Kompas.com - 25/05/2021, 05:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menghentikan sanksi pidana untuk para pengemplang pajak.

Hal ini terlihat ketika Sri Mulyani meminta dukungan DPR RI untuk mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi para pengemplang pajak.

Fokus penggantian sanksi adalah mengejar revenue, mengingat penerimaan negara tengah dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Menghentikan penuntutan pidana namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi dari fokusnya lebih kepada revenue dan kerja sama dengan mitra dalam penagihan perpajakan kita," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Sri Mulyani mengungkapkan, tujuan penggantian sanksi bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan negara. Lebih dari itu, sanksi administrasi dianggap lebih mampu membuat APBN tumbuh berkelanjutan.

Apalagi, kata dia, seluruh dunia juga melakukan berbagai cara untuk memulihkan penerimaan negara. Bagaimanapun pandemi Covid-19 sudah meningkatkan defisit fiskal dan rasio utang publik negara maju hingga negara ASEAN.

Amerika Serikat (AS) misalnya, pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam itu terkontraksi -3,5 persen dengan defisit mencapai 15,8 persen dari PBD. Kemudian Jepang, ekonominya anjlok -4,8 persen dengan defisit fiskal -12,6 persen.

"Kita menuju kepada APBN yang berkelanjutan ke depan. Saat ini seluruh dunia juga melakukan eskalasi dari sisi collection karena mereka banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan rasio utang publik yang tidak rasional," beber Sri Mulyani.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Bitcoin Dkk

Sementara di Indonesia, pemerintah mengalami defisit fiskal hingga 6,1 persen dari PDB. Padahal sebelum pandemi Covid-19, anggaran negara sudah ideal dengan hampir tercapainya primary balance.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, Indonesia harus mencari cara yang serupa untuk merespons situasi yang luar biasa (extraordinary).

Pihaknya akan terus memantau praktek-praktek pajak internasional yang disesuaikan dengan aturan di dalam negeri.

"Basis pajak kita diperluas dan kita lihat bagaimana praktek internasional yang berjalan, untuk tidak dirugikan dengan praktek internasional namun tetap menjaga kepentingan indonesia," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com