Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign

Kompas.com - 25/05/2021, 17:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Karyawan atau pegawai Sriwijaya Air yang diminta resign oleh perusahaan bakal mendapatkan pesangon.

Terkait besaran pesangon pegawai Sriwijaya Air sudah ditetapkan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.

Lantas berapa pesangon yang diterima karyawan Sriwijaya Air? Nominalya berbeda-beda untuk masing-masing karyawan.

Baca juga: Likuiditas Makin Menurun, Sriwijaya Air Resmi Minta Pegawai Resign

Dalam memo yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon, dijelaskan bahwa besarnya pesangon untuk para pegawai diberikan tergantung lamanya masa kerja yang bersangkutan.

Ini berlaku khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud Ingin mengundurkan diri.

Perusahaan memberikan kebijakan pesangon atau uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun akan diberikan pesangon atau uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Baca juga: Imbas Pandemi, Sriwijaya Air Disebut Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Resign

Sebagaimana diketahui, maskapai Sriwijaya Air secara resmi memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk resign atau mengundurkan diri secara sukarela.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan.

Alasan tersebut tertuang dalam penjelasan perusahaan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan.

Disebutkan bahwa wabah virus Covid-19 berkepanjangan berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan. Sebelumnya Sriwijaya Air juga sudah merumahkan sejumlah pegawai melalui surat tertanggal 25 September 2020.

Saat itu, salah satu poin perumahan karyawan disertai arahan Direksi yaitu komitrnen perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah. Namun kini para pegawai justru diminta resign.

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” tulis Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Garuda Tawarkan Pensiun Dini, Ini Respon Serikat Karyawan

Dalam memo dijelaskan, perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Tak hanya itu, Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com