Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juli, Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 Persen

Kompas.com - 25/05/2021, 20:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit mulai 1 Juli 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, batas maksimum suku bunga kredit diturunkan dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.

“Menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari semula 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut Perry menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi transaksi non tunai sekaligus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Baca juga: Berikut Suku Bunga KPR Bank BUMN dan Bank Swasta, Mana yang Lebih Murah?

“Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai,” katanya.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan satu dari delapan langkah bank sentral mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif.

“Serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan sebagai berikut,” tutur Perry.

Sebagai informasi, BI terakhir kali menurunkan batas maksimum kartu kredit pada April tahun lalu.

Pada saat itu, BI memutuskan untuk melonggarkan bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen per bulan.

Penurunan dilakukan untuk mendorong transaksi non-tunai di tengah Covid-19.

“Menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," kata Perry pada April 2020.

Baca juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com