Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim

Kompas.com - 27/05/2021, 12:27 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jenis layanan keuangan yang paling tidak asing adalah asuransi. Namun demikian, masih banyak orang yang tidak benar-benar memahami pengertian asuransi.

Lalu sebenarnya apa itu asuransi?

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.

Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Dana Kelolaan Investasi Asuransi Jiwa Diramal Membaik

Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, dan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan datau atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, ketika seseorang mengaruansikan sesuatu, artinya ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.

Terhadap beberapa istilah asuransi yang bakal kerap didengar, bila Anda berniat mengenal dunia asuransi lebih jauh, yakni premi asuransi, polis asuransi, klaim, serta nilai pertanggungan.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan ileh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau berdasarkan dengan undang-undang. Nantinya, pihak pemegang polis atau pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.

Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Karena itulah, nasabah perusahaan asuransi atau tertanggung kerap kali disebut sebagai pemegang polis.

Klaim asuransi adalah kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Adapin nilai pertanggungan yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Karena asuransi adalah pembagian kerugian atau pengalihan kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi, maka perlu diketahui pula bagaimana berasuransi dengan baik. Berikut tips untuk berasuransi agar asuransi Anda tidak beriksiko:

  1. Pilih produk sesuai dengan kebutuhan
  2. Pilih agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan
  3. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan baik dan terdaftar di OJK
  4. Pastikan telah mengisi data Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong
  5. Pastikan membaca secara rinci mengenai apa manfaat yang diberikan, dan apa saja yang dikecualikan pada polis
  6. Pastikan segera membayar premi setelah polis diterima.

Baca juga: 3 Alasan Milenial Perlu Punya Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com