Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Manfaat Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi

Kompas.com - 27/05/2021, 19:13 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi merupakan salah satu jenis layanan keuangan yang kerap didengar. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pengertian hingga manfaat asuransi.

Selain itu, jenis asuransi yang cukup beragam juga membuat masyarakat kerap kali kebingungan memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmi.ojk.go.id, perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim

Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, dan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan datau atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, ketika seseorang mengaruansikan sesuatu, artinya ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.

Di dalam Buku 4 Literasi Perguruan Tinggi tentang Perasuransian yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan beberapa manfaat asuransi. Adapun manfaat asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, tertanggung akan terhindar dari kemungkinan risiko kerugian finansial di kemudian hari karena objek yang diasuransikan dijamin oleh penanggung.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungannya.
  3. Memberikan kepastian, merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan (peril), yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.
  4. Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
  5. Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha bila sebagian risiko investasi (usaha tertanggung) tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi risiko.
  7. Menjadikan hidup lebih tenang, karena segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung, maka hidup terasa lebih tenang.
  8. Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurance server as a basis of credit) biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Di dalam buku tersebut juga dijelaskan beberapa jenis asuransi. Namun, karena masyarakat kerap sulit membedakan antara produk asuransi dan jenis asuransi, maka dibutuhkan klasifikasi asuransi agar masyarakat bisa lebih memahami beda dari produk dan jenis asuransi.

Di dalam buku itu dijelaskan, klasifikasi asurasni dibedakan berdasarkan tiga hal, yakni pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi. Untuk penjelasan lebih rinci sebagai berikut:

  • Berdasarkan Pengelolaan Dana

Terdapat dua jenis asuransi berdasarkan pengelolaan dana, yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.

  • Berdasarkan Tujuan Operasional

Jika dilihat dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan atas dua golongan, yakni:

  1. Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara(BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.
  2. Asuransi Sosial, merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan. Bentuk asuransi sosial sendiri di Indonesia contohnya adalah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), asuransi kecelakaan lalu lintas, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Asuransi Tugu Pratama Bagikan Dividen, Pertamina Raup Rp 54,29 miliar

Jenis asuransi dibedakan menjadi dua, yakni:

  1. Asuransi jiwa, merupakan asuransi dengan objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan. Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian finansial tak terduga dikarenakan meninggalnya seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Umpamanya, jaminan untuk keturunan. Jaminan ini bisa diberikan apabila seseorang meninggal sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba. Dengan adanya jaminan tersebut, hidup anaknya tidak akan terlantar. Jaminan ini juga bisa diberikan apabila seseorang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk itulah mereka membeli asuransi jiwa. Jadi, risiko yang mungkin diderita, dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan, akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  2. Asuransi umum, memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak variant produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, perjalanan, rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai risiko kerugian aset lainnya. Sebagaimana hal-nya asuransi jiwa, asuransi umum juga memiliki produk yang memberikan perlindungan atas kesehatan dan kecelakaan diri.

Baca juga: 2 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Suami sebagai Pencari Nafkah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com