Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Emiten Dapat Notasi Khusus E dan M, Ini Alasan BEI Tidak Suspensi

Kompas.com - 28/05/2021, 11:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan notasi khusus. Notasi yang diberikan bervariatif.

Merujuk dari situs BEI, sebanyak 60 emiten mendapatkan notasi khusus tersebut.

Beberapa di antaranya terdapat notasi khusus E yang artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Baca juga: BEI Kantongi 25 Calon Emiten, Termasuk GoTo?

Seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Ketiga emiten tersebut justru tidak diberikan suspensi oleh BEI.

Alasannya, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan Tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

"Dalam hal Perusahaan Tercatat membukukan ekuitas negatif, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia, Ini Respons BEI

Dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas Efek Perusahaan Tercatat.

Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Tercatat.

Nyoman menambahkan, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus E juga dapat disuspensi, apabila emiten tersebut mengalami volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan.

Sementara itu, notasi khusus M yang dikenakan pada emiten POLL, TELE, dan BATA karena tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) tersebut belum mendapat restu penghapusan dari BEI.

Ada beberapa alasan BEI tidak mencabut notasi tersebut. Di antaranya, belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Baca juga: Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

"Notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," jelas Nyoman.

Selanjutnya, untuk Perusahaan Tercatat KAYU yang mendapatkan notasi khusus B atau permohonan pernyataan pailit, per Kamis (27/5/2021) kemarin, telah dicabut notasinya oleh BEI.

"Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada tanggal 27 Mei 2021," ujar Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com