Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Besaran Pesangon 2021 untuk Pekerja yang Kena PHK

Kompas.com - 29/05/2021, 18:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pesangon terbaru di tahun 2021 yang berlaku adalah mengacu pada UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang berupa peraturan pemerintah.

Pertanyaan terkait berapa besaran pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap jadi pertanyaan di kalangan pekerja.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut memuat ketentuan mengenai berapa besaran pesangon untuk korban PHK, termasuk untuk yang berlaku di tahun 2021 (besaran pesangon 2021).

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat PHK. Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon yang diatur dalam PP tersebut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • dst

Baca juga: Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker

Selain ketentuan mengenai besaran pesangon terbaru, terdapat pula ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • dst

Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com